Friday, May 24, 2013

INTEPRETASI STANDAR LEGALITAS KAYU UNTUK IUIPHHK DAN IUI: SIUP

Verifier b) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Perdagangan yang tercantum dalam IUI atau Izin Usaha Tetap (IUT) 


Verifier selanjutnya dalam Prinsip 1 Standar Legalitas Kayu untuk IUIPHHK dan IUI setelah Akta Perusahaan adalah terkait dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan surat ijin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh warga negara yang akan melakukan usaha perdagangan. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.36/M-DAG/PER/2007 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan disarikan sebagai berikut :
  1. SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
  2. SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
  3. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Tuesday, May 21, 2013

INTEPRETASI STANDAR LEGALITAS KAYU UNTUK IUIPHHK DAN IUI: AKTA PERUSAHAAN

Prinsip 1. Industri pengolahan hasil hutan kayu mendukung terselenggaranya perdagangan kayu   yang sah
Prinsip 1 dalam Standar Legalitas Kayu memuat verifier-verifier terkait dengan status legalitas dari IUIPHHK dan IUI untuk dapat beroperasi secara legal.  Dalam proses verifikasinya masing – masing dokumen legalitas yang dimiliki akan di cross check dengan dokumen lain untuk dilihat kesesuaian data, keabsahan dan konektifitas informasi yang termuat. Dalam proses verifikasinya akan dilakukan kesesuaian dokumen legalitas dengan merujuk pada peraturan yang mengaturnya.
Selain itu terkait dengan dokumen legalitas, selama dokumen tersebut bukan merupakan dokumen legalitas yang merupakan prasyarat awal/ijin awal beroperasinya IUIPHHK dan atau IUI, dengan kata lain merupakan dokumen perpanjangan ijin ataupun perubahan, maka dalam proses sertifikasi jika dokumen perpanjangan/perubahan tersebut masih dalam proses, dapat dikategorikan memenuhi selama terdapat bukti serah terima atau bukti lain yang sah dari instansi terkait. Realisasi perpanjangan atau perubahan dokumen ini akan di cek kembali pada saat surveillance.
Penjelasan terkait verifier-verifier pada Prinsip I sebagaimana berikut :

Verifier a) Akta  Perusahaan

Thursday, May 16, 2013

INTEPRETASI PEDOMAN DAN STANDAR LEGALITAS KAYU Bag I

Bagian I, Pengantar
Dasar Hukum pelaksanaan sertifikasi legalitas kayu di Indonesia yang merupakan suatu skema sertifikasi mandatory bagi Industri dan Unit Manajemen di sektor hutan dan perkayuan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2012 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.38/Menhut-II/2009. Sedangkan Standar Legalitas Kayu saat ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tanggal 17 Desember tahun 2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Poin-poin penting dalam  Permenhut P.45/Menhut-II/2012 terkait dengan pedoman pelaksanaan sertifikasi kayu antara lain terkait dengan adanya penambahan lingkup dan pengaturan jumlah dokumen dan pelaksanaan surveilance yang meliputi: